Polisi tangkap pemilik akun Instagram Reaksirakyat1

Pemilik akun Instagram Reaksirakyat1, Faisol menyebarkan ujaran kebencian terhadap Polri dan Presiden.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan penangkapan pemilik akun Instagram ReaksiRakyat1./Antara Foto

Sub II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang penyebar ujaran kebencian di jejaring media sosial Instagram. Faisol Abod Batis ditangkap di kediamannya di Perumahan Permata Jingga Blok I Nomor 4, Malang, Jawa Timur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan tersangka menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Instagram Reaksirakyat1. “Tersangka telah memposting konten penghinaan terhadap presiden dan instansi kepolisian,” kata Dedi melalui pesan singkat, Rabu (17/7).

Menurut Dedi tersangka menyebar video dengan caption menunjukkan banyaknya konflik agraria, penembakan, penganiayaan, dan orang mati di rezim Jokowi yang tidak bisa dipercaya. Selain itu, ada juga video yang diposting tersangka dengan caption polisi gagal melindungi hak asasi manusia pada aksi 21-22 Mei 2019.

“Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk menghasut masyarakat sehingga terprovokasi membenci presiden dan Polri,” tutur Dedi.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti satu buah handpone merek LG warna hitam dan satu buah handpone merek Samsung warna gold.