sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap pemilik akun Instagram Reaksirakyat1

Pemilik akun Instagram Reaksirakyat1, Faisol menyebarkan ujaran kebencian terhadap Polri dan Presiden.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 17 Jul 2019 09:22 WIB
Polisi tangkap pemilik akun Instagram Reaksirakyat1

Sub II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang penyebar ujaran kebencian di jejaring media sosial Instagram. Faisol Abod Batis ditangkap di kediamannya di Perumahan Permata Jingga Blok I Nomor 4, Malang, Jawa Timur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan tersangka menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Instagram Reaksirakyat1. “Tersangka telah memposting konten penghinaan terhadap presiden dan instansi kepolisian,” kata Dedi melalui pesan singkat, Rabu (17/7).

Menurut Dedi tersangka menyebar video dengan caption menunjukkan banyaknya konflik agraria, penembakan, penganiayaan, dan orang mati di rezim Jokowi yang tidak bisa dipercaya. Selain itu, ada juga video yang diposting tersangka dengan caption polisi gagal melindungi hak asasi manusia pada aksi 21-22 Mei 2019.

“Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk menghasut masyarakat sehingga terprovokasi membenci presiden dan Polri,” tutur Dedi.

Sponsored

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti satu buah handpone merek LG warna hitam dan satu buah handpone merek Samsung warna gold.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan mengganggu ketertiban umum.

Berita Lainnya
×
tekid