Polisi tangkap penyebar hoaks di akun instagram Opposite78910

BK juga merupakan penyebar hoaks Situng KPU disusupi C1 palsu.

Ilustrasi hoaks./ Pixabay

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap satu orang tersangka penyebar hoaks tentang sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU disusupi formulir C1 palsu. Tersangka berinisial BK berusia 29 tahun itu juga telah menyebarkan banyak materi hoaks lain melalui akun Instagram Opposite78910.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, BK dicokok pada Kamis (9/5) di Kabupaten Lampung Selatan. Ia menyebarkan hoaks Situng KPU disusupi C1 palsu pada 2 Mei lalu. 

“Tersangka mengaku telah memposting 1.520 postingan hoaks dan konten negatif sejak Oktober 2018,” ujar Dedi di Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/5).

Selain hoaks Situng KPU, BK juga memposting hoaks kriminalisasi ulama, people power, dan penghinaan terhadap presiden. Saat ditangkap, polisi menyita alat bukti berupa akun instagram Opposite78910, serta satu buah telepon genggam dan simcard dari BK.

“Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan oleh Dirtipidsiber,” kata Dedi.