sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap penyebar hoaks di akun instagram Opposite78910

BK juga merupakan penyebar hoaks Situng KPU disusupi C1 palsu.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 10 Mei 2019 17:20 WIB
Polisi tangkap penyebar hoaks di akun instagram Opposite78910

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap satu orang tersangka penyebar hoaks tentang sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU disusupi formulir C1 palsu. Tersangka berinisial BK berusia 29 tahun itu juga telah menyebarkan banyak materi hoaks lain melalui akun Instagram Opposite78910.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, BK dicokok pada Kamis (9/5) di Kabupaten Lampung Selatan. Ia menyebarkan hoaks Situng KPU disusupi C1 palsu pada 2 Mei lalu. 

“Tersangka mengaku telah memposting 1.520 postingan hoaks dan konten negatif sejak Oktober 2018,” ujar Dedi di Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/5).

Selain hoaks Situng KPU, BK juga memposting hoaks kriminalisasi ulama, people power, dan penghinaan terhadap presiden. Saat ditangkap, polisi menyita alat bukti berupa akun instagram Opposite78910, serta satu buah telepon genggam dan simcard dari BK.

Sponsored

“Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan oleh Dirtipidsiber,” kata Dedi.

BK disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid