Polisi tangkap penyebar ujaran kebencian Papua

Lewat akun Twitter, tersangka mengomentari konten dengan ujaran bersifat SARA.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polisi telah menangkap pelaku ujaran kebencian masyarakat Papua di Sulawesi Selatan./Antara Foto

Polisi menangkap tersangka penyebar ujaran kebencian di media sosial. Tersangka bernama Agus S. T ditangkap di rumahnya Jalan Luwu VIII, Sulawesi Selatan pada 2 September 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka Agus menyebarkan ujaran kebencian terhadap masyarakat Papua melalui akun Twitter. Agus menyerukan agar mengusir mahasiswa Papua yang dianggap menyerupai binatang.

“Dia menyebarkan ujaran kebencian itu melalui akun twitternya atas nama @AgusMatta2,” tutur Dedi melalui pesan singkat, Rabu (4/9).

Dedi menjelaskan, pada awalnya tersangka mengomentari berita di portal berita Al Jazeera News mengenai tragedi Papua. Dalam kolom berita tersebut Agus mengomentari dengan ujaran bersifat SARA.

“Tanggal 29 Agustus dia juga memposting mengenai bintang kejora di akun miliknya itu,” ujar Dedi.