Polisi temukan radioaktif Cs 137 di rumah pegawai Batan

Pemilik rumah, SM, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Petugas melintas di depan rumah tempat temuan dugaan limbah zat radioaktif di Kompleks Batan Indah Blok A, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (24/2/2020). Foto Antara/Muhammad Iqbal

Polisi menemukan beberapa serpihan radioaktif Cesium (Cs) 137 di kediaman warga Perumahan Batan Indah, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, atas nama SM. Kala melakukan penggeledahan, Senin (24/2).

Zat itu, terang Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra, cocok dengan temuan di lahan kosong kompleks tersebut. Sementara, kepemilikan radioaktif tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

"Seseorang yang menyimpan secara ilegal zat radioaktif ini, khususnya Cs 137, harus mendapatkan perizinan. Apabila tidak mendapatkan izin, itu merupakan pelanggaran hukum," ujarnya di Gedung Bareksrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2).

Zat dalam lima kemasan plastik tersebut telah disita. Juga beberapa data. Kediaman SM, pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) pun disegel.

Hingga kini, dirinya belum berstatus tersangka. "Masih saksi," katanya.