Polisi tetapkan 11 tersangka perusuh aksi 22 Mei

Sebanyak 11 tersangka memiliki peran masing-masing.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Taibur Rahman (kiri) dan Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kanan) saat menyampaikan situasi terkini pascakericuhan Aksi 22 Mei di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/5). /Antara Foto.

Polisi kembali tetapkan 11 tersangka dalam kerusuhan unjuk rasa 22 Mei 2019. Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Birgjen Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan, saat aksi 22 Mei siang, situasi di depan Gedung Bawaslu masih kondusif. Namun, ketika malam, terjadi provokasi dari sekitar 20-an orang.

“Ketika sudah menjelang malam, provokasi ke arah rusuh sudah mulai, antara lain dengan melemparkan benda keras, seperti batu, paving block, dan petasan berbagai ukuran,” katanya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/5).

Ia melanjutkan, kerusuhan itu disulut sejumlah orang, salah satunya tersangka Andri Bibir.

“Perannya ada masing-masing. Andri Bibir perannya adalah mengumpulkan batu, jadi batu dikumpulkan Andri Bibir menggunakan tas ransel, batu disuplai ke temannya ini,” ujar Dedi.