Polisi tetapkan 2 PPK Kemendag jadi tersangka korupsi gerobak

Penyidik menjerat dengan pasal terkait perbuatan memperkaya diri maupun orang lain secara melawan hukum.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto humas Polri

Kepolisian menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan gerobak dagang 2018-2019 di Setditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua orang itu adalah Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi. Penyidik menjerat dengan pasal terkait perbuatan memperkaya diri maupun orang lain secara melawan hukum.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan menyebabkan kerugian keuangan negara serta penerimaan suap,” katanya dalam keterangan, Selasa (10/10).

Untuk Putu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 76 saksi yang terdiri dari 24 saksi Kemendag RI dan 15 saksi pihak swasta. Tidak ketinggalan ada 40 saksi pihak lain yang merupakan penerima aliran dana.

Kemudian, penyidik melakukan pengeledahan terhadap rumah/kantor diantaranya Kantor Kemendag RI di Jakarta, Kantor PT. Arjuna Putra Bangsa di Pontianak Kalimantan Barat dan rumah Putu di Jakarta Timur.