Polisi tetapkan 8 tersangka kebakaran Gedung Utama Kejagung

Lima tukang beserta mandor, cleaning service dan dirut perusahaan pembersih lantai ilegal jadi tersangka kebakaran Gedung Utama Kejagung.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto Humas Polri.

Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.

"Dari hasil gelar perkara itu, kami menetapkan delapan tersangka karena kealpaannya," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan, delapan tersangka itu terdiri dari lima tukang, direktur utama perusahaan pembersih lantai ilegal dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung.

Lima tukang beserta mandor ditetapkan tersangka karena melakukan perbuatan yang telah dilarang saat bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung. Kelima tukang dan mandor tersebut merokok yang kemudian rokok tersebut menimbulkan bara dan menyulut ke barang-barang mudah terbakar.

Kemudian, dirut perusahaan pembersih merk TOP Cleaner ditetapkan tersangka karena melakukan produksi tanpa izin pembersih lantai yang mengandung bahan solar dan tiner. Sedangkan PPK Kejagung ditetapkan tersangka atas pembuat kesepakatan tender pembersih lantai ilegal.