sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tetapkan 8 tersangka kebakaran Gedung Utama Kejagung

Lima tukang beserta mandor, cleaning service dan dirut perusahaan pembersih lantai ilegal jadi tersangka kebakaran Gedung Utama Kejagung.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 23 Okt 2020 15:24 WIB
Polisi tetapkan 8 tersangka kebakaran Gedung Utama Kejagung

Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.

"Dari hasil gelar perkara itu, kami menetapkan delapan tersangka karena kealpaannya," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan, delapan tersangka itu terdiri dari lima tukang, direktur utama perusahaan pembersih lantai ilegal dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung.

Lima tukang beserta mandor ditetapkan tersangka karena melakukan perbuatan yang telah dilarang saat bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung. Kelima tukang dan mandor tersebut merokok yang kemudian rokok tersebut menimbulkan bara dan menyulut ke barang-barang mudah terbakar.

Sponsored

Kemudian, dirut perusahaan pembersih merk TOP Cleaner ditetapkan tersangka karena melakukan produksi tanpa izin pembersih lantai yang mengandung bahan solar dan tiner. Sedangkan PPK Kejagung ditetapkan tersangka atas pembuat kesepakatan tender pembersih lantai ilegal.

"Penetapan tersangka ini diperkuat dengan keterangan 10 saksi ahli. Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar," ucap Sambo di lokasi yang sama.

Ditambahkan Sambo, asal api itu dipastikan karena open flame atau api terbuka. Dengan demikian, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP. 

Berita Lainnya
×
tekid