Polisi ungkap dana lain yang diselewengan ACT

Ada dana donasi lain yang dikelola ACT selain dana Boeing sebesar RP130 miliar.

Logo ACT. Istimewa.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah melakukan penyelewengan dana juga terhadap dana donasi kemanusian yang telah dihimpun sebesar Rp2 triliun selama periode 2015-2019. Hal itu diketahui dari pemeriksaan terhadap empat orang tersangka hari ini (29/7).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dana tersebut dipotong dan diselewengkan oleh para tersangka dalam kasus ini sebanyak 25% atau Rp450 miliar.

"Jadi, ada dana donasi lain yang dikelola ACT selain dana Boeing sebesar RP130 miliar. Jadi, ada dua anggaran yang dikelola oleh yayasan ini,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (29/7).

Ramadhan menyebut, pemotongan dana donasi itu dilakukan para tersangka dengan mengeluarkan surat keputusan Yayasan ACT. Surat itu menyebutkan adanya pemotongan dana donasi sebesar 20-30%. Alasannya, untuk kepenting operasional lembaga kemanusiaan ini.

"Dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," ujar Ramadhan.