Polisi ungkap dua jenis proyektil peluru tajam pada rusuh 22 Mei

Dari uji balistik terhadap tiga proyektil, dua jenis proyektil diketahui.

Warga menunjukkan selongsong peluru yang ditemukan di lokasi bentrok antara polisi dan massa aksi di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5). /Antara Foto

Polri membeberkan hasil uji balistik proyektil peluru tajam yang menewaskan sejumlah warga saat aksi unjuk rasa berujung kerusuhan pada 21 dan 22 Mei. Dari tiga proyektil yang diuji, dua jenis proyektil diketahui.

"Dari hasil uji balistik, proyektil yang digunakan 5.56 mm (milimeter) dan 9 mm," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (18/6).

Menurut Dedi, proyektil berukuran 9 mm dalam kondisi pecah, sehingga mempersulit penyidik mengetahui jenis senjata api yang digunakan. Jenis senjata api pada proyektil 5.56 mm juga belum bisa diketahui.

Dijelaskan Dedi, kedua jenis proyektil itu dapat digunakan di senjata api rakitan maupun organik. “Kita belum dapat mengetahui jenis senjata apinya karena seperti contohnya senjata api rakitan yang dimiliki teroris itu juga bisa pakai proyektil itu. Yang bisa dibedakan kalau senjata api rakitan tidak jelas alurnya,” tutur Dedi.

Diakui Dedi, kedua jenis proyektil itu bisa dipakai sebagai peluru untuk senjata api standar personel TNI-Polri. Namun demikian, ia menegaskan personel gabungan tidak diperbolehkan menggunakan peluru tajam saat mengamankan aksi unjuk rasa 22 Mei.