Polisi ungkap jaringan narkoba internasional di Banten

Pengungkapan ini berawal dari hasil penyidikan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 10 gram pada Februari lalu

Ditresnarkoba Polda Banten berhasil membongkar jaringan narkotika di wilayah Banten./Khaerul Anwar

Ditresnarkoba Polda Banten berhasil membongkar jaringan narkotika di wilayah Banten dengan mengamankan dua kilogram barang bukti narkotika golongan satu, jenis sabu.

Pengungkapan ini berawal dari hasil penyidikan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 10 gram pada Februari lalu, terhadap tersangka Hasanudin dan Asep Sanusi.

Dari pengembangan ini, polisi mengungkap jaringan besar di Banten dengan mengamankan empat tersangka, Dillah (32), Budi Iskandar (28), Ules (42) warga baros, Pandeglang dan Yeni (51) warga Cilegon. Kelompok ini masuk dalam jaringan Pakistan, mereka ditangkap Ditresnarkoba di tempat yang berbeda-beda di wilayah Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir mengatakan, sabu sebanyak dua kilogram tersebut didapatkan tersangka Dillah dari jaringan international dari bandar di Lapas Tangerang.

"Dillah dan Budi mendapatkan barang dari Ahmed warga negara Pakistan dan berkomunikasi melalui telepon. Kami juga akan kembangkan dengan memproses lebih lanjut," kata Kapolda saat jumpa pers di Mapolda Banten, Senin (15/4).