Polisi ungkap sejumlah fakta peristiwa kecelakaan odong-odong

Pengemudi beriniisial JL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi melarang pengoperasian odong-odong di jalan raya. / Istimewa

Polda Banten mengungkapkan fakta terkini dari kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (26/7). Lokasi itu merupakan titik tabrakan odong-odong dan Kereta dengan Nomor 4425.

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengatakan, tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk memperoleh ulasan tiga dimensi terhadap peristiwa tersebut dengan pendekatan scientific investigation. Hasil ulasan sudah diberikan kepada penyidik Satlantas Polres Serang untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan.

"Sesuai dengan hasil analisa TAA, diketahui kecepatan kereta api yang melintas dari Merak ke Jakarta di TKP sekitar 72 km/jam dan kecepatan odong-odong sekitar 40 km/jam," kata Rudy dalam keterangan resminya, Rabu (27/7).

Rudy menyampaikan, tim penyidik lakalantas dari Korlantas Polri telah melakukan pengecekan lanjutan TKP sebagai bentuk asistensi dan dukungan Korlantas dalam penuntasan perkara laka ini. Setelah dari TKP, asistensi Korlantas juga dilakukan ke penyidik di Satlantas Polres Serang.

Dalam diskusi bersama Korlantas penyidik telah sepakat untuk menetapkan subjek hukum tidak hanya pada pengemudi, tetapi juga pihak yang memodifikasi kendaraan.