Polisi usut perkara pencemaran nama baik oleh fintech ilegal

Polisi baru dapat menjerat desk collector untuk pencemaran nama baik yang dilakukan fintech ilegal.

Polisi jemput bola ke sejumlah saksi fintech dalam menangani kasus fintech ilegal./ilustrasi pixabay

Kasus penagihan yang dilakukan perusahaan financial technology (fintech) ilegal dengan cara meneror konsumennya, saat ini telah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Enam perkara pencemaran nama baik yang dilakukan oleh fintech ilegal sedang diusut oleh Polri.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo menyatakan, enam perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik telah memeriksa para saksi. 

“Kami telah memeriksa sejumlah saksi yang kami lakukan secara jemput bola dengan mendatangi saksi-saksi itu karena berada di berbagai daerah bahkan di pelosok,” kata Rickynaldo di Humas Mabes Polri, Jumat (2/8).

Menurut Rickynaldo sampai saat ini, selain penjeratan terhadap pencemaran nama baik, Polri juga dapat mengenakan Undang-Undang ITE. Namun penjeratan tersebut hanya dapat dilakukan terhadap desk collector yang melakukan pencemaran nama baik tersebut.

“Kami mengenakannya kepada si pelaku pencemaran nama baik, karena dia yang melakukan. Kalau kepada korporasinya belum ada regulasi yang bisa digunakan untuk menjerat,” ujar Rickynaldo.