Polisi yang daftar capim KPK tanpa rekomendasi Tito pasti ditolak

Polri masih menunggu anggotanya yang berpangkat perwira tinggi jika ingin mendaftar calon pimpinan KPK sampai 4 Juli 2019.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) memberikan tongkat komando jabatan kepada pejabat baru Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Firli (tengah) saat Serah Terima Jabatan Pejabat Tinggi Polri dan Kapolda. Antara Foto

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, perwira tinggi atau pati yang mendaftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengantongi rekomendasi Kapolri. Tanpa mengantongi rekomendasi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, pencalonan mereka pasti akan ditolak.

Dedi menanggapi isu adanya dua nama baru anggota kepolisian yang dikabarkan mendaftar capim KPK. Dedi menampik adanya dua nama baru tersebut yang telah mendaftar ke panitia seleksi (pansel) KPK. 

“Dua nama yang telah mendaftar ke pansel KPK harus mendapatkan rekomendasi Kapolri terlebih dahulu. Hingga saat ini belum ada nama tambahan yang mendapatkan rekomendasi dari Kapolri. Karena itu, tidak mungkin ada penambahan di luar sembilan nama yang sudah dapat rekomendasi,” kata Dedi di Jakarta, Selasa (2/7).

Dedi menjelaskan, anggota polisi yang hendak berkarir di luar instansi Polri sudah diatur Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2015. Aturan tersebut mengatur mengenai penugasan anggota polisi di instansi lain yang harus mendapatkan izin Polri terlebih dahulu. 

Apalagi, kata Dedi, hanya pati Polri aktif yang boleh mendaftar menjadi capim KPK. Dengan demikian, pati Polri tersebut perlu mengajukan izin dan mendapat rekomendasi dari Kapolri. “Adapun pati Polri yang mendaftar tanpa rekomendasi Kapolri, akan langsung ditolak oleh pansel KPK,” ucap Dedi.