Politikus Demokrat diperiksa KPK soal dana hibah Kemenpora

Berdasarkan temuan KPK, uang korupsi yang diterima Imam Nahrawi tidak hanya berasal dari dana hibah KONI.

Mantan Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan pers usai diperiksa KPK. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi),” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (10/12).

Dalam perkaranya, Imam diduga telah menerima suap yang dititipkan melalui staf pribadinya Miftahul Ulum sebesar Rp 14,7 miliar selama rentang waktu 2014 sampai 2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016 sampai 2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

Berdasarkan temuan KPK, uang tersebut tidak hanya berasal dari dana hibah KONI. Setidaknya, KPK telah mengidentifikasi tiga sumber aliran dana yang diterima Imam. Pertama, anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018.

Kedua, anggaran fasilitas batuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat pada 2018. Ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional. Adapun total uang yang masuk ke kantong Imam mencapai Rp 26,5 miliar.