Politikus PAN minta Permenaker 2/2022 soal JHT ditinjau ulang

Saleh khawatir, penolakan masyarakat terhadap Permenaker 2/2022 berdampak pada tidak efektifnya kebijakan tersebut.

Sejumlah pekerja berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020)/Foto Antara/Aloysius Jarot Nugroho.

Aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun memicu penolakan, terutama dari kalangan buruh. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan, pemerintah harus meninjau ulang Pemenaker 2/2022 dengan membuka ruang bagi diskusi publik. Menurutnya, diskusi publik itu dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja.

Saleh mengatakan, apabila hasil diskusi publik ternyata menyebut bahwa Permenaker merugikan para pekerja, maka pihaknya akan mendorong agar Permenaker ini dicabut.

"Harus dibuka ruang untuk diskusi. Tidak baik kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan pihak-pihak terkait," kata Saleh dalam keterangannya, Senin (14/2).

Saleh mengaku belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait Permenaker 2/2022. Dalam rapat-rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan jaminan hari tua (JHT) tidak dibicarakan secara khusus. Bahkan dapat dikatakan belum disampaikan secara komprehensif.