Politikus PAN usul naskah RUU Pemilu dikembalikan ke Komisi II DPR

Dari kajian Baleg, naskah RUU Pemilu itu masih memiliki banyak masalah.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Zainuddin Maliki. Foto fraksipan.com/

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Zainuddin Maliki menyarankan, agar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) tidak dilanjutkan. Naskah rumusan itu sebaiknya dikembalikan ke Komisi II DPR guna disempurnakan.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu merasa, perlu melakukan kajian mendalam terhadap naskah RUU Pemilu tersebut, dengan menyertai naskah akademik yang mumpuni. Sebab, masih ada persoalan pada naskah yang diajukan oleh Komisi II itu.

"Dari kajian Baleg, naskah RUU Pemilu itu masih memiliki banyak masalah. Misalkan saja adanya pasal yang mengandung opsi, karena masih ada sejumlah masalah alternatif. Jadi ini memang usulan yang masih penuh dengan opsi," tutur dia dalam rapat pembahasan kajian atas RUU Pemilu, yang disiarkan secara virtual, Kamis (19/11).

Maliki mencatat sejumlah persoalan dalam rumusan RUU Pemilu. Salah satunya terkait keserentakan pelaksanaan pemilu.

"Justru karena keserentakan itu yang kemudian menyisakan masalah adanya korban penyelenggara pemilu. Keserentakan di pengalaman kemarin itu, menimbulkan kesulitan bagi pemilih untuk menentukan pilihan. Lembarannya begitu panjang dan lebar," ucap dia.