Politikus PKS sebut Arteria Dahlan berlebihan, menyakitkan suku Sunda

Meuni lebay kitu si Oom Arteria Dahlan teh. Serius kalo kata saya mah, eta teh lebay, berlebihan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. Foto dpr.go.id/Andri/Man

Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah mengkritisi pernyataan politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot seorang kepala kejaksaan tinggi yang berbicara memakai bahasa Sunda saat rapat.

Politikus PKS ini menilai, pernyataan Arteria terlalu berlebihan, bahkan cenderung menyakitkan masyarakat suku Sunda.

"Meuni lebay kitu si Oom Arteria Dahlan teh. Serius kalo kata saya mah, eta teh lebay, berlebihan," kata Ledia dalam dialek Sunda, kepada wartawan, Kamis (20/10).

Ledia menjelaskan, kewajiban berbahasa Indonesia tercantum di dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ini dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Ada 14 ranah yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia, di antaranya adalah di ranah komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta serta dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan sebagaimana tercantum dalam pasal 33 dan 34 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.