Politisi Golkar Azis Syamsuddin akan diperiksa di kasus RAPBN-P 2018

Aziz Syamsuddin akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Amin Santono.

Tersangka kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018, Amin Santono./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin pada Selasa (28/8) hari ini. Politisi Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.

"Azis Syamsuddin, anggota DPR RI periode 2014-2019, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono) dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (28/8).

Selain itu, KPK juga memanggil anggota Kommisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, I Gusti Agung Rai Wirajaya. Selain itu, Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus Fisik 2, Direktorat Dana Perimbangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Yudi Sapto Pranowo, juga akan menjalani pemeriksaan hari ini. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono.

Pada Senin (27/8) kemarin, KPK memeriksa anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Achmad Hafiz Thohir. Adik dari mantan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa itu mengaku menjelaskan alur kerja di Komisi XI di hadapan penyidik.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (AMN), Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo (YP), Eka Kamaludin (EKK) seorang konsultan yang juga menjadi perantara dalam kasus itu, dan Ahmad Ghiast (AG) dari pihak swasta sekaligus kontraktor.