Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung diminta serahkan diri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi PDI Perjuangan, yakni Wali Kota Blitar & Bupati Tulungagung sebagai tersangka.

Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar merupakan kader PDI Perjuangan. / Pemkot Blitar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi PDI Perjuangan, Wali Kota Blitar & Bupati Tulungagung sebagai tersangka.

KPK mengimbau kepada Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar untuk menyerahkan diri ke KPK.

"KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, dilansir Antara, Jumat dini hari (8/6).

Saut mengatakan, dalam dua perkara korupsi tersebut, KPK meyakini telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk juga menetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar sebagai tersangka.

KPK baru saja menetapkan Syahri dan Samanhudi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.