sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK amankan Kepala Dinas dari daerah di Jawa Timur

KPK juga mengamankan sejumlah uang di lokasi yang dimasukkan di dalam dua kardus dengan pecahan 100 ribu dan 50 ribu rupiah

Hermansah
Hermansah Kamis, 07 Jun 2018 09:17 WIB
KPK amankan Kepala Dinas dari daerah di Jawa Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di dua daerah di Provinsi Jawa Timur, Rabu (6/6) malam.

"Pertama, kami konfirmasi dulu memang ada kegiatan tim penindakan di Jawa Timur. Jadi, kami pastikan itu benar tim dari KPK yang ditugaskan di dua daerah. Belum bisa saya sebutkan secara spesifik daerahnya di mana tetapi tim sudah disebar di dua daerah itu, terakhir tadi sekitar lima orang diamankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir Antara, Rabu (6/6) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dua daerah yang dimaksud itu adalah Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung. Lima orang ini unsurnya dari Kepala Dinas kemudian pihak swasta dan juga ada pihak terkait yang ada di lokasi yang perlu KPK mintakan keterangan. Lima orang tersebut sedang dimintakan keterangan digali informasinya terkait dengan peristiwa yang terjadi.

Selain itu, kata Febri, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang di lokasi yang dimasukkan di dalam dua kardus dengan pecahan 100 ribu dan 50 ribu rupiah. "Masih dalam proses perhitungan secara pasti ya tetapi tadi estimasinya sekitar lebih dari Rp2 miliar yang diamankan dan tim masih terus melakukan pendalaman pendalaman informasi di lapangan," ungkap Febri.

Sponsored

KPK menduga transaksi tersebut terkait dengan proyek-proyek infrastruktur yang ada di dua daerah tersebut. "Jadi, ada beberapa proyek peningkatan jalan dan juga ada salah satu proyek terkait dengan sekolah tetapi tentu nanti akan didalami lebih lanjut," kata Febri.

Febri menyatakan saat ini tim KPK masih bekerja di dua daerah tersebut.

"Tim masih di sana, masih bekerja di lapangan. Nanti tentu kami akan "update", kami akan sampaikan secara lebih lengkap dalam waktu sekitar 24 jam karena penentuan status orang-orang yang diamankan itu batas waktunya 1x24 jam sesuai dengan KUHAP," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid