Polres Cilegon amankan pengedar uang palsu

Empat laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pelaku menukar uang dengan menggunakan uang palsu

Petugas kejaksaan memusnahkan barang bukti uang palsu di Kejaksaan Negeri, Depok, Jawa Barat, Selasa (2/4)./AntaraFoto

Satreskrim Polres Cilegon mengamankan empat pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu. Keempat tersangka ditangkap di Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Pedaleman, Cibeber, Kota Cilegon, oleh anggota Satlantas Polres Cilegon.

Empat pelaku tersebut bernama Rosi (46) asal Palembang, Dedi Wijaya (45) asal Tangerang, Irwan (47) asal Jakarta dan Jamal Hasan (52) asal Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra mengatakan, penangkapan mereka berawal dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku. Saat ditangkap, terduga pelaku membuang sejumlah uang ke semak-semak.

"Mereka ditangkap setelah kami mendapat informasi dari masyarakat terkait gerak-gerik mencurigakan empat pelaku tersebut," kata Dady, saat dikonfirmasi, Selasa (7/5).

Petugas menemukan barang bukti uang uang palsu pecahan Rp100 ribu sekitar Rp10 juta dan pecahan Rp50 ribu sekitar Rp5 juta. Ditemukan juga mata uang Brasil.