Polri akan meladeni gugatan Ferdy Sambo

Apalagi kepolisian selalu menyiapkan tim untuk menghadapi persoalan yang ada.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kantornya. Dok Polri.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan meladeni gugatan mantan anggotanya, Ferdy Sambo dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keduanya akan bertemu di sana atas gugatan pemecatan terhadap Sambo oleh Polri, terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ini bukan langkah yang berbeda dari biasanya. Apalagi kepolisian selalu menyiapkan tim untuk menghadapi persoalan yang ada.

“Pada prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (29/12).

Dedi menyebut, gugatan itu juga hal yang lazim terjadi. Apalagi merupakan hak konstitusi yang dimiliki oleh Sambo sebagai warga negara.

“Polri menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Dedi.