sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri akan meladeni gugatan Ferdy Sambo

Apalagi kepolisian selalu menyiapkan tim untuk menghadapi persoalan yang ada.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 30 Des 2022 09:28 WIB
Polri akan meladeni gugatan Ferdy Sambo

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan meladeni gugatan mantan anggotanya, Ferdy Sambo dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keduanya akan bertemu di sana atas gugatan pemecatan terhadap Sambo oleh Polri, terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ini bukan langkah yang berbeda dari biasanya. Apalagi kepolisian selalu menyiapkan tim untuk menghadapi persoalan yang ada.

“Pada prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (29/12).

Dedi menyebut, gugatan itu juga hal yang lazim terjadi. Apalagi merupakan hak konstitusi yang dimiliki oleh Sambo sebagai warga negara.

“Polri menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Dedi.

Gugatan yang disampaikan ke PTUN Jakarta Timur itu, berisi empat permohonan. Ada pula dua tergugat yakni Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sambo berharap, gugatan ini dapat mencabut putusan pemecatannya dari Korps Bhayangkara, bahkan hak hingga jabatannya juga dapat kembali ke pundaknya.

Secara kenegaraan, hak itu sudah diatur dalam Pasal 53 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal itu berbunyi “Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.”

Sponsored

“Sehingga, ada ruang yang disediakan oleh Negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan, tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal,” ujar kuasa hukum Sambo, Arman Hanis.

Alasan pertama pada gugatan ini, Sambo selama menjadi anggota polisi telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban. Hal itu dapat dibuktikan dengan 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri.

Kedua, Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri, demi mendukung proses penyidikan ini, dan sebelum adanya Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding. Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait.

Terakhir, Arman menekankan hak pengunduran itu telah dimiliki oleh Ferdy Sambo dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). 

Berita Lainnya
×
tekid