sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ferdy Sambo sudah terima surat PTDH

Selanjutnya, berkas PTDH itu akan dikirim ke Setneg.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 23 Sep 2022 20:06 WIB
Ferdy Sambo sudah terima surat PTDH

Polri mengaku telah menyerahkan berkas kutipan pemberhantian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Sanks tersebut diberikan imbas pelanggaran etik yang dilakukan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

“Hasil komunikasi Karo Prof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung Humas Polri, Jumat (23/9).

Dedi menjelaskan, saat ini untuk proses administrasi masih berada di Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) setelah diserahkan dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri.

“Untuk prosesnya, dari Wabprof ke SDM, kemudian ke Pak Kapolri baru ke Sekretaris Militer (Sekmil) Presiden. Cukup tandatangan sekmil saja untuk surat keputusannya diserahkan SDM ke yang bersangkutan,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Komisi Sidang Etik Polri menolak memori banding dari tersangka pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo. Jenderal bintang dua itu kini resmi ditendang dari Korps Bhayangkara.

Dedi mengatakan, sidang tersebut telah dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung dengan empat anggota komite. Sidang juga telah berjalan selama tiga jam.

"Seluruh hakim tadi sepakat menolak memori banding yang diajukan Irjen FS, dan menguatkan pemberhentian tidak dengan hormat Irjen FS dari anggota kepolisian," kata Dedi kepada wartawan, Senin (19/9).

Dedi menegaskan, sidang banding ini bersifat final dan tidak ada lagi upaya hukum terhadap dirinya. Kurang dari satu minggu proses administrasi selesai. 

Sponsored

Ketika selesai, segala berkas dan dokumen terkait akan diserahkan kepada Sambo. Sehingga, Polri tidak akan melakukan aktivitas ceremonial terhadap Sambo 

"Kalau sudah diserahkan nanti berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Jadi gak ada ceremonial, diserahkan aja sudah bentuk ceremonial itu," ujar Dedi.

Berita Lainnya
×
tekid