Polri akan ubah penegakan hukum atas UU ITE

Polri akan lebih mengedepankan edukasi dalam menindak pelaku pelanggar UU ITE.

Baiq Nuril hanya satu dari sekian banyak orang yang terjerat pasal karet UU ITE. Alinea.id/Sulthanah Utarid

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan ada perubahan dalam penindakan pelaku pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan itu dinilai mengandung pasal karet.

Sigit menjelaskan, seluruh penyidik diperintahkan lebih selektif dalam menerima laporan polisi dari masyarakat berkaitan dengan UU ITE. Hal itu dilakukan guna meminimalisasi adanya saling lapor antara satu pihak dengan pihak lainnya.

"Terkait dengan masalah UU ITE, ke depan penyidik harus lebih selektif. UU ITE ini seringkali digunakan untuk saling melaporkan satu sama lain dengan menggunakan pasal karet, sehingga hal itu dikenal dengan istilah kriminalisasi," tutur Sigit di Mabes Polri di Jakarta Selatan,  Senin (15/2).

Menurut Sigit, penyidik akan diminta mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar kegiatan digital tetap aman terkendali. Tindakan represif pada pelaku pelanggar UU ITE pun akan menitikberatkan keadilan agar terhindar dari tudingan diskriminasi.

Dia juga menegaskan, akan mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menegakkan hukum terutama yang berkaitan dengan UU ITE. Keadilan restoratif merupakan usaha mencapai proses keadilan untuk kasus biasa di luar kasus besar seperti peredaran narkoba, terorisme, dan korupsi serta kasus yang tidak merugikan publik, dengan harapan bisa mengurangi tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.