Polri ancang-ancang bubarkan Front Persatuan Islam

Langkah itu dilakukan jika ormas tersebut tidak memenuhi syarat administratif karena tak terdaftar.

Petugas membongkar atribut FPI saat menutup markas DPP-nya di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Polri memastikan akan membubarkan seluruh kegiatan dari organisasi turunan yang dibentuk setelah pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menegaskan, seluruh organisasi yang menjadi turunan FPI dan tetap tidak mendaftarakan secara administrasi sesuai aturan perundang-undangan akan dibubarkan. Pasalnya, organisasi tersebut dapat disebut ilegal.

"Organisasi ini bisa dianggap ilegal karena tidak ada dasar hukum dan pemerintah juga wajib untuk membubarkan kegiatan ormas itu," tuturnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1).

Menurutnya, seluruh organisasi wajib memenuhi syarat administratif dengan mendaftar berdasarkan ketentuan berlaku. FPI dibubarkan karena dianggap berafiliasi dengan kelompok radikal dan tidak memenuhi syarat administrasi sesuai Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

"Tentunya kalau ingin diakui menjadi ormas, mereka harus mengikuti aturan sesuai dengan UU Keormasan," katanya.