sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri ancang-ancang bubarkan Front Persatuan Islam

Langkah itu dilakukan jika ormas tersebut tidak memenuhi syarat administratif karena tak terdaftar.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 05 Jan 2021 19:47 WIB
Polri ancang-ancang bubarkan Front Persatuan Islam

Polri memastikan akan membubarkan seluruh kegiatan dari organisasi turunan yang dibentuk setelah pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menegaskan, seluruh organisasi yang menjadi turunan FPI dan tetap tidak mendaftarakan secara administrasi sesuai aturan perundang-undangan akan dibubarkan. Pasalnya, organisasi tersebut dapat disebut ilegal.

"Organisasi ini bisa dianggap ilegal karena tidak ada dasar hukum dan pemerintah juga wajib untuk membubarkan kegiatan ormas itu," tuturnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1).

Menurutnya, seluruh organisasi wajib memenuhi syarat administratif dengan mendaftar berdasarkan ketentuan berlaku. FPI dibubarkan karena dianggap berafiliasi dengan kelompok radikal dan tidak memenuhi syarat administrasi sesuai Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Sponsored

"Tentunya kalau ingin diakui menjadi ormas, mereka harus mengikuti aturan sesuai dengan UU Keormasan," katanya.

Sejumlah masyarakat di wilayah Kalimantan Timur, Ciamis, Makassar, dan Lampung mendeklarasikan Front Persatuan Islam dan diviralkan melalui media sosial. Hal itu dilakukan setelah pemerintah melarang FPI beraktivitas.

Berita Lainnya
×
tekid