Polri bantah penindakan KKB terganjal HAM

Proses pengejaran KKB di Papua terus dilakukan meski terkendala letak geografis.

Prajurit TNI melakukan patroli keamanan di Wamena Papua, Senin (30/9/2019)/Foto Antara/Iwan Adisaputra

Polri membantah penindakan terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua terganjal oleh persoalan hak asasi manusia (HAM). Penindakan terhadap KKB dipastikan hanya berdasarkan tindak pidana yang dilakukan.

"Tidak (terganjal HAM). Di sana operasi kepolisian penegakan hukum, itulah yang menjadi dasar bagi aparat di sana untuk melakukan langkah-langkah untuk menciptakan kedamaian di masyarakat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/4).

Menurut Rusdi, sampai saat ini proses pengejaran KKB terus dilakukan meski terkendala letak geografis menjadi tantangan. Di sisi lain, anggota KKB itu kerap menyamar menjadi masyarakat biasa hingga sulit dibedakan aparat gabungan TNI-Polri.

Rusdi memastikan, keamanan di Papua akan selalu dijaga ketat aparat gabungan meski tidak ada penambahan personel. "Tidak juga diterapkan status siaga satu," ucap Rusdi.

Diketahui, pelaku penembakan terhadap Kepala BIN Daerah Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha adalah kelompok KKB Lekagak Telengen. Peristiwa itu berawal ketika Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha bersama tujuh anggotanya datang ke Kampung Dampet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, pada Minggu (25/4) sekitar pukul 09.20 WIT.