Polri disebut paling berhak mencabut red notice Djoko Tjandra

Kejagung pastikan tidak pernah meminta pencabutan red notice Djoko Tjandra.

Buron terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Foto Sindo

Buron perkara hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra bisa bebas keluar-masuk Indonesia tidak tercatat di Imigrasi. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Ali Mukartono mengungkapkan, pihaknya memang berwenang memohon kepada Polri mengajukan red notice atas Djoko Tjandra ke Interpol. 

Oleh karenanya, pencabutan juga dapat dilakukan oleh Polri atas permohonan dari Kejagung. "Ya, kalau mencabut, dia karena dia, yang berhubungan langsung dengan Interpol," kata Ali di komplek Kejagung, Jakarta, Senin (13/7).

Ali membeberkan, Kejagung masih menelusuri siapa pihak yang diduga mencabut red notice Djoko Tjandra. Di sisi lain, Kejagung juga tengah mengevaluasi sejauh mana komunikasi pengajuan red notice antara Kejagung dengan Polri.

Terkait informasi keberadaan Djoko Tjandra, kata Ali, Kejagung juga menerimanya. Sampai saat ini, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen masih terus menelusuri kebenaran informasi tersebut.

"Kalau informasi banyak. Ada yang bilang di Sanggau, di Pontianak. Cuma kalau Sanggau, kan memang dia kelahiran sana, mungkin ada kaitannya atau gimana masih diselidiki," tutur Ali.