Polri dan Kejagung diminta tak pakai pasal bermasalah UU ITE

Menko Polhukam meminta aparat hukum tidak memakai pasal bermasalah UU ITE untuk sementara waktu hingga tim yang dibentuk selesai bertugas.

Menko Polhukam, Mahfud MD. Alinea.id/Akbar Ridwan

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024. Namun, proses revisi dapat dipercepat.

"UU ITE ini ada di Prolegnas Tahun 2024 sehingga bisa dilakukan (revisi), bahkan bisa dimasukkan dalam istilah kumulatif terbuka. Kalau perlu cepat, bisa kumulatif terbuka. Bisa (dilakukan) tahun ini, bisa tahun depan," ucapnya dalam telekonferensi, Senin (22/2).

Meski demikian, Mahfud menerangkan, wacana mempercepat revisi UU ITE harus menunggu keputusan hasil diskusi dan sikap resmi tim yang dibentuk, sekitar 2-3 bulan ke depan. Ada dua tim yang dibentuk.

Salah satu tim, yang diisi Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, bertugas membuat pedoman interpretasi atas "pasal-pasal karet" yang terdapat di dalam regulasi itu. Tim lainnya membahas tentang revisi UU ITE.

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini melanjutkan, kedua tim tersebut juga membicarakan "pasal karet" UU ITE.