Polri diminta bawa kasus penyiksaan Hendri Alfred ke ranah pidana

Mekanisme internal kepolisian dianggap tak bisa menuntut pertanggungjawaban.

Ilustrasi. Freepik

Polri didesak membawa kasus dugaan penyiksaan terhadap Hendri Alfred Bakarie, warga Belakangpadang, Kota Batam, Kepulauan Riau, ke ranah peradilan pidana. Korban tewas saat ditahan kepolisian.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta demikian karena menduga Hendri tewas akibat disiksa polisi. Mekanisme internal kepolisian, baik via Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propram) maupun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), pun tidak dapat diharapkan untuk menuntut pertanggungjawaban.

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu, menyatakan, sebaiknya proses pengusutan kasus itu melalui jalur eksternal–mekanisme pencegahan penyiksaan (national preventive mechanism/NPM)–oleh beberapa instansi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ataupun Komnas Perempuan, misalnya.

"Hasil penelusuran NPM kemudian dapat dijadikan dasar dalam proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan terhadap Hendri," ucapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8).

Selain itu, ICJR mendorong Komisi III DPR segera memantau dan memanggil Kapolri terkait maraknya kasus dugaan penyiksaan oleh anggota kepolisian. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan parlemen pun dituntut merombak ketentuan yang membuka peluang terjadinya praktik penyiksaan, seperti penangkapan yang panjang hingga akuntabilitas penegak hukum yang lemah dalam sistem peradilan pidana.