Polri diminta tindak tegas penimbun obat Covid-19 dan alkes

"Tindakan hukum tegas harus dilakukan kepada mereka ini karena mencoba memanfaatkan kegundahan masyarakat demi kepentingan sendiri."

Garis polisi melintang di dalam ruko yang dijadikan tempat penimbunan obat-obatan Covid-19 di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (12/7/2021). Dokumentasi Polri

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, meminta Polri menindak tegas pelaku penimbun obat Covid-19 maupun alat kesehatan (alkes). Pangkalnya, situasi darurat pandemi tidak boleh dimanfaatkan siapa pun demi keuntungan pribadi.

"Saat seperti ini ada saja pihak yang mau mereguk keuntungan dengan menimbun obat-obatan serta alat kesehatan hingga harganya melonjak dan sulit diakses masyarakat kelas ekonomi bawah. Saya berharap pihak kepolisian melakukan tindakan hukum tegas kepada para mafia tersebut," katanya, Rabu (14/7).

Dia pun mengapresiasi jajaran Polres Jakarta Barat lantaran penggerebekan gudang di Kalideres, yang diduga menjadi tempat menimbun Azithromycin 500 mg dan obat-obatan lain, seperti parasetamol dan Dexamethason.

"Jika dibutuhkan, sebaiknya personel-personel yang melakukan tindakan responsif tersebut diberi reward sesuai aturan yang berlaku," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Bagi Herman, tindakan tegas terhadap penimbun obat-obatan dan alkes menjadi bentuk kontribusi Polri dalam penanganan pandemi.