Polri diminta usut pelaku ujaran rasial pada mahasiswa Papua

Polri harus mengusutnya untuk membuktikan kedudukan semua orang sama di mata hukum.

Anggota kepolisian berjaga-jaga di area Asrama Mahasiswa Papua di Makassar, Sulawaesi Selatan, Selasa (20/8)./ Antara Foto

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menuntut Polri agar mengusut ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Ujaran rasial yang dimaksud adalah penggunaan kata "monyet" yang ditujukan pada mahasiswa Papua, guna meminta mereka keluar dari asrama.

Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan Polri tidak seharusnya mengaburkan persoalan, dengan justru mengusut pihak yang menyebarkan video yang mengabadikan momen tersebut. Polri tak boleh lepas tangan, karena perilaku diskriminatif jelas dilarang dalam Undang-undang.

"Seharusnya Polri mengusut dugaan adanya diskriminasi dalam penangkapan itu. Siapapun yang melakukan, harus ditindak karena semua sama di mata hukum," ucap Asfinawati saat dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (20/8).

Asfinawati mengatakan, dugaan perilaku diskriminatif pada mahasiswa Papua di Surabaya tidak hanya berbentuk ujaran, seperti yang tampak dalam video yang menyebar di media sosial. Penangkapan terhadap mahasiswa Papua dalam peristiwa itu, juga dinilainya sebagai bukti adanya diskriminasi terhadap mereka.

Karena itu, dia mendesak Polri memeriksa semua orang yang berada di lokasi untuk memastikan pelaku yang melontarkan ujaran rasial kepada mahasiswa Papua.