sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri diminta usut pelaku ujaran rasial pada mahasiswa Papua

Polri harus mengusutnya untuk membuktikan kedudukan semua orang sama di mata hukum.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 20 Agst 2019 18:43 WIB
Polri diminta usut pelaku ujaran rasial pada mahasiswa Papua

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menuntut Polri agar mengusut ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Ujaran rasial yang dimaksud adalah penggunaan kata "monyet" yang ditujukan pada mahasiswa Papua, guna meminta mereka keluar dari asrama.

Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan Polri tidak seharusnya mengaburkan persoalan, dengan justru mengusut pihak yang menyebarkan video yang mengabadikan momen tersebut. Polri tak boleh lepas tangan, karena perilaku diskriminatif jelas dilarang dalam Undang-undang.

"Seharusnya Polri mengusut dugaan adanya diskriminasi dalam penangkapan itu. Siapapun yang melakukan, harus ditindak karena semua sama di mata hukum," ucap Asfinawati saat dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (20/8).

Asfinawati mengatakan, dugaan perilaku diskriminatif pada mahasiswa Papua di Surabaya tidak hanya berbentuk ujaran, seperti yang tampak dalam video yang menyebar di media sosial. Penangkapan terhadap mahasiswa Papua dalam peristiwa itu, juga dinilainya sebagai bukti adanya diskriminasi terhadap mereka.

Karena itu, dia mendesak Polri memeriksa semua orang yang berada di lokasi untuk memastikan pelaku yang melontarkan ujaran rasial kepada mahasiswa Papua.

"Di sana kan ada banyak orang, selain aparat, juga polisi harus meminta keterangan mahasiswa yang ada di dalam asrama untuk mengetahui orangnya," katanya.

Selain Polri, Asfinawati juga menuntut Komnas HAM agar turun tangan menuntaskan persoalan ini. Sebagai instansi yang fokus terhadap penegakan hak asasi, Komnas HAM juga patut membantu mendorong penindakan pelaku diskriminasi itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri tak berwenang mengusut pelaku yang menyampaikan ujaran rasial tersebut. Pihaknya justru mengejar penyebar rekaman video berisi ujaran rasial tersebut, karena dianggap memprovokasi sehingga menyulut kericuhan di Papua.

Sponsored

“Itu bukan Polri yang nanggapi hal itu. Sipil sudah ditangani dengan baik,” ujar Dedi di Humas Polri, Jakarta, Selasa (20/8).

Dalam video berdurasi 45 detik yang tersebar di media sosial,  terdengar dua orang berbeda meneriakkan kata "monyet" ke arah asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Seorang di antaranya mengenakan seragam tentara.

Berita Lainnya
×
tekid