Polri jangan sampai salah tafsir perintah Jokowi basmi preman

Kehadiran tukang parkir liar hingga calo angkot dinilai wujud kegagalan pemerintah sediakan lapangan kerja.

Aparat kepolisian rutin menggelar razia kendaraan selama masa pembatasan sosial skala besar di Jakarta. /Foto Antara

Polri diharap tidak salah menerjemahkan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas preman yang melakukan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok. Demikian disampaikan  pengamat kepolisian Sahat Dio.

Salah tanggap yang dimaksud Sahat, ialah polisi justru menangkap orang-orang yang banyak membantu masyarakat. Misalnya tukang parkir dan 'pak ogah'. 

"Jangan malah orang-orang yang banyak membantu masyarakat dalam menjalani aktivitas kehidupan sehari-hari ini malah diciduk, akibat salah penafsiran perintah itu," kata Sahat dalam keterangannya, Minggu (13/6).

Menurut Sahat, keberadaan tukang parkir dan 'pak ogah' bukan hanya membantu masyarakat, tapi juga kepolisian. Kehadiran tukang parkir misalnya, membantu masyarakat yang memarkir kendaraannya di ruang publik.

Demikian halnya dengan calo angkutan umum. Sahat meminta polisi tidak menangkap calo yang tak memaksa masyarakat. Menurut dia, dengan adanya calo ini, penumpang terbantu agar tak salah jurusan.