Polri: Kejahatan pencurian data pribadi di level bahaya

Polri dorong pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Ilustrasi hacker/Pixabay.

Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol Moh Hendra menegaskan bahwa pihaknya terus mendukung agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan. Pasalnya, kasus kejahatan siber dan penyalahguaan data pribadi terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Secara statistik kejahatan siber, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, 2017- 2019, yang mana di sini ada pencurian data pribadi mengalami kenaikan yang signifikan," papar Hendra dalam webinar Alinea Forum bertajuk 'Menanti Ketegasan Komitmen Menjaga Keamanan Data Pribadi' pada Selasa (21/7).

Bareskrim Polri mencatat pada 2017 terdapat 47 kasus, 2018 meningkat jadi 88 kasus, dan lonjakan kasus terus terjadi pada 2019-2020 sebanyak 140 kasus.

Jenis kasus pencurian data pribadi bermacam-macam, seperti penipuan, pencemaran nama baik, pornografi, perjudian, hingga mengubah tampilan situs.

Selain itu, RUU PDP ini juga dibutuhkan lantaran sejauh ini kesadaran masyarakat terkait kejahatan data pribadi dinilai masih rendah.