sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri: Kejahatan pencurian data pribadi di level bahaya

Polri dorong pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 21 Jul 2020 21:40 WIB
Polri: Kejahatan pencurian data pribadi di level bahaya

Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol Moh Hendra menegaskan bahwa pihaknya terus mendukung agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan. Pasalnya, kasus kejahatan siber dan penyalahguaan data pribadi terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Secara statistik kejahatan siber, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, 2017- 2019, yang mana di sini ada pencurian data pribadi mengalami kenaikan yang signifikan," papar Hendra dalam webinar Alinea Forum bertajuk 'Menanti Ketegasan Komitmen Menjaga Keamanan Data Pribadi' pada Selasa (21/7).

Bareskrim Polri mencatat pada 2017 terdapat 47 kasus, 2018 meningkat jadi 88 kasus, dan lonjakan kasus terus terjadi pada 2019-2020 sebanyak 140 kasus.

Jenis kasus pencurian data pribadi bermacam-macam, seperti penipuan, pencemaran nama baik, pornografi, perjudian, hingga mengubah tampilan situs.

Selain itu, RUU PDP ini juga dibutuhkan lantaran sejauh ini kesadaran masyarakat terkait kejahatan data pribadi dinilai masih rendah.

Menurut Hendra, kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejahatan data pribadi sangat kecil persentasenya dibanding kejahatan siber lain.

"Terbukti, dengan data hanya 278 perkara dari total 11.777 atau hanya sekitar 2,3%. Nah, ini mungkin perlu sentuhan-sentuhan nanti kesadaran masyarakat untuk segera lapor," kata dia.

Adanya RUU PDP diharapkan Hendra dapat memaksimalkan kesadaran tersebut. Pasalnya, penyalahgunaan data pribadi di era teknologi saat ini sudah ada pada level bahaya, dan sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sponsored

Dalam pidato kenegaraannya pada 16 Agustus 2018, Jokowi menyampaikan bahwa data adalah jenis kekayaan baru bangsa Indonesia, lebih berharga dari minyak.

"Oleh karena itu kedaulatan data harus diwujudkan. Kedaulatan data yang disampaikan tadi memang harus disiapkan regulasinya, tidak boleh ada kompromi," tegas Hendra.

Lebih jauh, Hendra mengatakan, sebenarnya ketentuan soal data pribadi ini telah dituangkan dalam beberapa regulasi, misalnya UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Akan tetapi, Hendra merasa perlu ada regulasi yang komprehensif seperti RUU PDP agar tidak parsial. Sehingga semakin efektif dalam rangka menegakkan kedaulatan data bangsa Indonesia.

Berita Lainnya
×
tekid