Polri kembali periksa Brigjen Prasetijo Utomo hari ini

Prasetijo disangka melanggar Pasal 221 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 426 KUHP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers virtual, Senin (11/8). Foto Youtube

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana melakukan pemeriksaan kembali mantan Kepala Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Brigjen Prasetijo Utomo (BPJU), yang terseret kasus surat jalan palsu buronan hak tagih (cessie) Djoko Soegiarto Tjandra. Prasetijo telah dijadwalkan diperiksa, Selasa (11/8).

“Selanjutnya pada Selasa (11/8), penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka BPJU dan satu orang saksi,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers virtual, Senin (11/8).

Pemeriksaan terhadap Prasetijo dilakukan sebelum gelar perkara atas kasus pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Bareskrim Polri telah menjadwalkan gelar perkara pada Rabu (12/8) untuk menetapkan tersangka baru.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri juga telah memeriksa dua dari lima saksi baru untuk pengembangan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Proses pemeriksaan dilakukan tim penyidik di Polda Kalimantan Barat yang merupakan domisili lima saksi tersebut.

“Karena ada yang melaksanakan kegiatan di sana. Maka membuat surat panggilan lima saksi dan membuat surat administrasi penyidikan untuk penetapan penyitaan dan mempersiapkan penyidikan lainnya,” tutur Awi.