sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri kembali periksa Brigjen Prasetijo Utomo hari ini

Prasetijo disangka melanggar Pasal 221 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 426 KUHP.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 11 Agst 2020 08:25 WIB
Polri kembali periksa Brigjen Prasetijo Utomo hari ini

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana melakukan pemeriksaan kembali mantan Kepala Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Brigjen Prasetijo Utomo (BPJU), yang terseret kasus surat jalan palsu buronan hak tagih (cessie) Djoko Soegiarto Tjandra. Prasetijo telah dijadwalkan diperiksa, Selasa (11/8).

“Selanjutnya pada Selasa (11/8), penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka BPJU dan satu orang saksi,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers virtual, Senin (11/8).

Pemeriksaan terhadap Prasetijo dilakukan sebelum gelar perkara atas kasus pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Bareskrim Polri telah menjadwalkan gelar perkara pada Rabu (12/8) untuk menetapkan tersangka baru.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri juga telah memeriksa dua dari lima saksi baru untuk pengembangan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Proses pemeriksaan dilakukan tim penyidik di Polda Kalimantan Barat yang merupakan domisili lima saksi tersebut.

“Karena ada yang melaksanakan kegiatan di sana. Maka membuat surat panggilan lima saksi dan membuat surat administrasi penyidikan untuk penetapan penyitaan dan mempersiapkan penyidikan lainnya,” tutur Awi.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang dikeluarkan Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk Djoko Tjandra. Mereka adalah Prasetijo dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraini Kolopaking.

Dalam pemeriksaan selama 17 jam, Anita Kolopaking dicecar total 55 pertanyaan terkait keterlibatannya dalam membantu surat jalan palsu Djoko Tjandra. Lalu, Anita Dewi Kolopaking ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.

Anita Kolopaking terbukti berhasil melobi Brigjen Prasetijo Utomo untuk menerbitkan surat jalan palsu. Walhasil, Djoko Tjandra bisa menggunakan surat jalan palsu tersebut untuk bepergian ke Pontianak, Kalimantan Barat pada hari Kamis (18/6). Prasetijo juga terlibat dalam pengawalan langsung dan pembuatan surat bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

Sponsored

Prasetijo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP/2020, tertanggal 15 Juli 2020.

Bahkan, Prasetijo diganjar pasal berlapis terkait penerbitan surat jalan palsu setelah menerima hasil pemeriksaan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Prasetijo disangka melanggar Pasal 221 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 426 KUHP.

Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Lalu, Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat. Sedangkan, Pasal 263 KUHP terkait buronan yang terlepas atau melepaskan dirinya karena kelalaian pegawai negeri itu.

Berita Lainnya
×
tekid