Polri larang warga berkerumun saat pergantian tahun

Polri telah memetakan untuk mengamankan 3.483 tempat wisata.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Polri mengeluarkan maklumat nomor 4 tahun 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksaan liburan Natal dan Tahun Baru. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono menjelaskan, maklumat tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 selama libur akhir tahun.

"Oleh karena itu, dalam maklumat ini diamanatkan dilarang bagi masyarakat atau siapa pun melakukan kegiatan yang mengundang masyarakat berkumpul banyak," jelas Rusdi dalam pengarahan media pada Kamis (31/12).

Rusdi menyatakan melakukan kegiatan yang akan mengundang kerumunan dapat memunculkan risiko penyebaran Covid-19.

"Diharapkan masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang akan memunculkan kerumunan orang banyak," sambung dia.

Kegiatan-kegiatan tersebut termasuk kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di luar tempat ibadah, pesta Tahun Baru, pawai, konvoi, arak-arakan, maupun pesta kembang api.