Polri limpahkan berkas tahap 2 Adam Deni

Berkas tahap 1 pada perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21

Pegiat Media Sosial, Adam Deni. Foto: Instagram

Polri telah melakukan pelimpahan tahap 2 berkas perkara Adam Deni (AD). Perkara tersebut masih terkait dengan kasus unggahan dokumen elektronik pribadi seseorang di media sosial (medsos), tanpa seizin pemilik.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Gatot Refli mengatakan berkas tahap 1 pada perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Pernyataan lengkap itu diterima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Senin, (14/2).

“Pada hari Rabu Februari 16 Februari 2022 pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya (tahap 2) ke JPU,” kata Gatot kepada wartawan, Rabu (16/2). 

Polisi menangkap Adam Deni atas kasus mengunggah dokumen elektronik pribadi seseorang di media sosial (medsos), tanpa seizin pemilik. Penangkapan dilakukan atas laporan polisi nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT dengan pelapor SYD.

Menurut Ramadhan, penyidik sudah memeriksa sekitar empat saksi dan delapan ahli terkait kasus ini. Sejumlah pasal yang disangkakan yaitu pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE terhadap pegiat media sosial itu.