sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri limpahkan berkas tahap 2 Adam Deni

Berkas tahap 1 pada perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 16 Feb 2022 16:40 WIB
Polri limpahkan berkas tahap 2 Adam Deni

Polri telah melakukan pelimpahan tahap 2 berkas perkara Adam Deni (AD). Perkara tersebut masih terkait dengan kasus unggahan dokumen elektronik pribadi seseorang di media sosial (medsos), tanpa seizin pemilik.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Gatot Refli mengatakan berkas tahap 1 pada perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Pernyataan lengkap itu diterima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Senin, (14/2).

“Pada hari Rabu Februari 16 Februari 2022 pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya (tahap 2) ke JPU,” kata Gatot kepada wartawan, Rabu (16/2). 

Polisi menangkap Adam Deni atas kasus mengunggah dokumen elektronik pribadi seseorang di media sosial (medsos), tanpa seizin pemilik. Penangkapan dilakukan atas laporan polisi nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT dengan pelapor SYD.

Menurut Ramadhan, penyidik sudah memeriksa sekitar empat saksi dan delapan ahli terkait kasus ini. Sejumlah pasal yang disangkakan yaitu pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE terhadap pegiat media sosial itu.

Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi, mengajukan penangguhan penahanan setelah kliennya resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penangguhan itu diajukan karena situasi pandemi Covid-19 yang meningkat.

“Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat itu yang akan kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami,” ucap Susandi di Bareskrim Polri, Kamis (3/2).

Susandi menyebutkan, ibunda Adam Deni menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Selain itu, pihaknya juga berencana akan melakukan mediasi kepada pihak pelapor terkait kasus unggahan dokumen elektronik pribadi seseorang di media sosial (medsos) tanpa seizin pemilik. 

Sponsored

Sementara, Ramadhan mengaku, Bareskrim Polri belum menerima permohonan terkait penangguhan penahanan tersangka Adam Deni.

Berita Lainnya
×
tekid