Polri limpahkan tersangka Nur Pamudji ke kejaksaan pekan depan

Selama empat tahun berlalu, belum ada lagi tersangka baru di kasus pengadaan BBM untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan.

Polisi menunjukkan tersangka beserta barang bukti kasus pengadaan BBM untuk proyek PLN. Foto: Alinea.id/Ayu Mumpuni

Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka baru terkait kasus pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp188,7 miliar. Sejauh ini, baru mantan Direktur Energi Primer PT PLN, Nur Pamudji, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rencananya, pekan depan Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara itu ke kejaksaan. “Berkas perkara telah dinyatakan lengkap pada 14 Desember 2018 dan tersangka Nur Pamudji bersama barang bukti akan langsung diserahkan ke JPU,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Poerwanto di Jakarta pada Jumat (28/6).

Diungkapkan Djoko, kasus ini bermula saat Nur Pamudji mengadakan pertemuan dengan Presiden Direksi PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Honggo Wendratno. Dari pertemuan itu disepakati PT PLN memenangkan tender pengadaan pasokan BBM terhadap Tuban Konsorsium yang berada di bawah PT TPPI. 

Berdasarkan pemeriksaan polisi, Tuban Konsorsium tidak laik memenangkan proyek pengadaan pasokan BBM untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan. Setelah tender dimenangkan, pada praktiknya Tuban Konsorsium tidak menyanggupi pengadaan tersebut. “Kemudian Tuban Konsorsium menjanjikan membeli dari pihak lain dengan harga tinggi,” kata Djoko.

Kasus ini masuk laporan polisi pada 2015. Setelah diselidiki, polisi menetapkan Nur Pamudji sebagai tersangka. Setelah empat tahun sejak laporan masuk ke kepolisian, belum ada lagi tersangka baru yang ditetapkan kepolisian.