sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri limpahkan tersangka Nur Pamudji ke kejaksaan pekan depan

Selama empat tahun berlalu, belum ada lagi tersangka baru di kasus pengadaan BBM untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 28 Jun 2019 13:38 WIB
Polri limpahkan tersangka Nur Pamudji ke kejaksaan pekan depan

Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka baru terkait kasus pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp188,7 miliar. Sejauh ini, baru mantan Direktur Energi Primer PT PLN, Nur Pamudji, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rencananya, pekan depan Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara itu ke kejaksaan. “Berkas perkara telah dinyatakan lengkap pada 14 Desember 2018 dan tersangka Nur Pamudji bersama barang bukti akan langsung diserahkan ke JPU,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Poerwanto di Jakarta pada Jumat (28/6).

Diungkapkan Djoko, kasus ini bermula saat Nur Pamudji mengadakan pertemuan dengan Presiden Direksi PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Honggo Wendratno. Dari pertemuan itu disepakati PT PLN memenangkan tender pengadaan pasokan BBM terhadap Tuban Konsorsium yang berada di bawah PT TPPI. 

Berdasarkan pemeriksaan polisi, Tuban Konsorsium tidak laik memenangkan proyek pengadaan pasokan BBM untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan. Setelah tender dimenangkan, pada praktiknya Tuban Konsorsium tidak menyanggupi pengadaan tersebut. “Kemudian Tuban Konsorsium menjanjikan membeli dari pihak lain dengan harga tinggi,” kata Djoko.

Kasus ini masuk laporan polisi pada 2015. Setelah diselidiki, polisi menetapkan Nur Pamudji sebagai tersangka. Setelah empat tahun sejak laporan masuk ke kepolisian, belum ada lagi tersangka baru yang ditetapkan kepolisian.

“Kami harus menemukan alat bukti yang kuat terlebih dahulu untuk menetapkan tersangka lagi,” tuturnya.

Djoko mengungkapkan, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp188,7 miliar dari kasus ini. Dari total kerugian, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset senilai Rp173,3 miliar. Sampai saat ini sudah 60 saksi yang diperiksa polisi.

Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adihasa menuturkan gelar perkara terhadap 60 saksi tersebut telah dilakukan. Namun belum ada penetapan tersangka baru. Menurutnya, saat ini juga telah ada laporan polisi baru terkait hal tersebut dan statusnya tengah disidik.

Sponsored

“Gelar perkara sudah, tapi kita perlu melakukan pemanggilan sebagai saksi dulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ucapnya.

Dalam perkara ini Nur Pamudji dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Berita Lainnya
×
tekid