Dua produsen obat pengguna EG dan DEG yang disebut BPOM masih dalam proses pendalaman oleh Polri.
Polri menyatakan tengah mendalami dua perusahaan produsen obat yang terbukti menggunakan bahan baku etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Pendalaman yang dimaksud mengarah pada proses pelanggaran tindak pidana kedua perusahaan yang masih dirahasiakan itu.
Dugaan pelanggaran tindak pidana dua perusahaan itu pertama kali diungkapkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kemarin (24/10).
"Sedang kami dalami bersama-sama BPOM," kata ketua tim khusus Polri, Brigjen Pipit Rismanto, kepada Alinea.id, Senin (24/10) malam.
Pipit menjelaskan, sebagai langkah awal penindakan, BPOM juga telah melakukan operasi pasar atau sidak untuk memastikan obat yang dilarang tidak lagi beredar. Diketahui, terdapat ratusan obat sirup mengandung EG dan DEG berlebih yang dilarang.
"Untuk kegiatan tersebut (sidak) sudah dilakukan oleh BPOM," ucap Pipit yang juga selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri itu.