Polri masih selidiki kasus dugaan penipuan oleh Mendag Agus

Penyidik Polri belum memastikan adanya unsur pidana dalam kasus ini.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto didampingi Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak saat sidak dan operasi pasar di Pasar Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/1/2020). Foto Antara/Zabur Karuru

Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan penipuan yang melibatkan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Penyidik Bareskrim Polri belum memastikan adanya unsur pidana dalam kasus ini.

"Masih dalam penyelidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/2).

Menurutnya, penyidik masih meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pelapor. Hal ini dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

"Kami klarifikasi dari saksi, pelapor, dan barang bukti, memenuhi pidana atau tidak. Nanti kami gelar perkara. Kalau naik ke pidana ya, kami sidik (penyidikan)," katanya.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dilaporkan oleh kuasa hukum Yulius Isyudianto, Husdi Herman, ke Bareskrim Polri. Laporan yang teregister dengan nomor laporan LP/B/0016/I/2020/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2020, dilakukan atas dugaan penipuan dan penggelapan.