sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri masih selidiki kasus dugaan penipuan oleh Mendag Agus

Penyidik Polri belum memastikan adanya unsur pidana dalam kasus ini.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 06 Feb 2020 14:58 WIB
Polri masih selidiki kasus dugaan penipuan oleh Mendag Agus

Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan penipuan yang melibatkan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Penyidik Bareskrim Polri belum memastikan adanya unsur pidana dalam kasus ini.

"Masih dalam penyelidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/2).

Menurutnya, penyidik masih meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pelapor. Hal ini dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

"Kami klarifikasi dari saksi, pelapor, dan barang bukti, memenuhi pidana atau tidak. Nanti kami gelar perkara. Kalau naik ke pidana ya, kami sidik (penyidikan)," katanya.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dilaporkan oleh kuasa hukum Yulius Isyudianto, Husdi Herman, ke Bareskrim Polri. Laporan yang teregister dengan nomor laporan LP/B/0016/I/2020/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2020, dilakukan atas dugaan penipuan dan penggelapan. 

Dugaan penipuan dan penggelapan ini terkait dengan proyek penambangan, pengangkutan, dan pemuatan bijih nikel di Tanjung Buli, Maluku Utara, milik PT Antam pada tahun 2000. Dalam  proyek tersebut, Yulius dan Agus Suparmanto, serta sejumlah rekanan lain, melakukan kesepakatan atas proyek tersebut.

Namun dalam perjalanannya, terjadi sengketa pembagian keuntungan antara pihak-pihak yang terlibat. Agus sempat menjanjikan uang damai senilai Rp500 miliar atas sengketa tersebut. Namun hingga hari ini Yulius mengaku tak pernah menerima apa yang dijanjikan Agus.

Kasus ini pernah dilaporkan ke Mabes Polri pada tahun 2014. Saat itu rekan Agus, Juandy Tanumihardja, sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemudian terjadi kesepakatan damai antara pihak Agus dan Yulius. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid